40 Caleg DPRD Karo Terpilih Periode 2024-2029 Belum Melaporkan Harta Kekayaan

    40 Caleg DPRD Karo Terpilih Periode 2024-2029 Belum Melaporkan Harta Kekayaan
    Caleg DPRD Karo Terpilih Periode 2024-2029

    KARO - Empat puluh calon legislatif (Caleg) DPRD Karo terpilih periode 2024-2029, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 937 Tahun 2024, seluruhnya belum menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK).

    Hal tersebut dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Hendra Lias Sinulingga selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Selasa (28/05-2024) melalui sambungan telepon seluler.

    "Hingga saat ini, belum ada laporan terkait penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke pihak kami. Seluruh politisi atau 40 caleg terpilih yang telah ditetapkan, belum menyerahkan LHKPNnya masing-masing, " ujarnya.

    Ia mengingatkan, jika ada caleg yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK agar melaporkan kepada KPU Karo. Sebab laporan tersebut sangat dibutuhkan, agar tidak dikenakan sanksi berupa tidak didaftarkan sebagai caleg terpilih sehingga tidak dapat dilantik.

    "Mungkin juga sudah ada yang melaporkan LHKPN periodik tahun 2023, tapi belum sampai ke kami. Meskipun begitu, waktunya masih panjang. Ini kan bulan Mei, pelantikan diperkirakan bulan Oktober nanti, " sebut Hendra Lias Sinulingga.

    Dikatakannya lagi, bukti caleg jika sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK harus diserahkan kepada KPU. Jajarannya sudah mendorong para caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN melalui surat ke partainya masing-masing.

    Sekedar diketahui, sebagai pejabat negara, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terikat dengan hak dan kewajiban. Salah satunya menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Di Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan semua calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan LHKPN. Laporan tersebut bahkan menjadi salah satu syarat dalam pengusulan pelantikan caleg terpilih.

    Dalam Pasal 46 rancangan PKPU diatur, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

    Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama caleg dalam pengusulan nama calon terpilih.

    Hasil pemilu harus mendukung pemerintahan yang bersih, indikatornya adalah keterbukaan.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Arti dan Makna Maskot Siwaluh Pilkada Karo...

    Artikel Berikutnya

    GMAHK Karo Peringati Hari Tanpa Tembakau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ribuan Masyarakat Hadiri Marsombu Sihol, Calon Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Teteskan Air Mata
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Dukungan Menangkan Paslon Abetnego Tarigan - Edy Suranta Bukit Kian Mengalir  - Siti Aminah Peranginangin : Paslon 'ABDI' Ibarat Barang Original, Mahal dan Layak Jual
    Deteksi Dini Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Rutan Kabanjahe Test Urine Warga Binaan
    Isu Abetnego Tarigan 'Nucel' Cari Nama di Liang Melas Datas 'Terpatahkan'
    Pemda Karo Terkesan 'Tutup Mata', 500 Pedagang Korban Kebakaran Pusat Pasar Berastagi 'Curhat' ke Abetnego Tarigan  *Jora Sinukaban : Sejak Terbakar, 500 Pedagang Terpaksa Dirikan Lapak Sendiri dan Terpencar
    Peduli Korban Bencana Longsor, Paslon 'ABDI' Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Desa Ketawaren
    Paslon 'ABDI' Abetnego Tarigan - Edy Suranta Bukit, Hadiri Kampanye Damai
    Jadi Pusat Perhatian, Kembar Identik Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024 - 2029
    Abetnego Tarigan Disuguhi 'Manuk Sangkep', Tanda Doa dan Berkat Hantarkan Jadi Bupati Karo
    Dukungan Menangkan Paslon Abetnego Tarigan - Edy Suranta Bukit Kian Mengalir  - Siti Aminah Peranginangin : Paslon 'ABDI' Ibarat Barang Original, Mahal dan Layak Jual
    Kepesertaan JKN-KIS, Lebih Efektif Melalui  Program UHC ***Nora Duita Manurung : BPJS Kesehatan Kabanjahe Tetap Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat dan Peserta JKN-KIS di Karo
    Jelang Pilkada, Supervisi OMP Toba Biro Ops Polda Sumut Kunker ke Polres Tanah Karo
    Lagi, Si Jago Merah Ngamuk, 2 Unit Rumah di Desa Ujung Sampun Ludes
    Kesehatan Personel Ops Hatra Toba 2024 Dicek Subsatgas Dokkes Polres Tanah Karo
    Bupati Karo Siap Dukung Event Aquabike Jetski World Championship 2023
    Jadi Pusat Perhatian, Kembar Identik Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024 - 2029

    Ikuti Kami